Kamis, 14 November 2013

Rahn dan Hiwalah



BAB II
PEMBAHASAN
A.       RAHN
1.    Pengertian Rahn dan Dasar Hukum
Menurut bahasa Rahn (gadai) berarti al-tsubut dan al-habs yaitu penetapan dan penahanan[1], dan juga bisa berarti jaminan[2]. Adapun secara terminologi rahn (gadai) menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima.
Hukum meminta jaminan itu adalah mubah, berdasarkan petunjuk Allah dalam QS.Al-Baqarah:283.
 bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Para ulam sepakat ar-rahn diperbolehkan tetapi tidak diwajibkan, sebab gadai hanya bersifat jaminan saja jika kedua belah pihak tidak saling mempercayai. Firman Allah di atas adalah irsyad (anjuran baik) saja kepada orang beriman.[3]
2.    Rukun dan Syarat Rahn (Gadai)
Gadai atau pinjaman dengan jaminan suatu benda memiliki beberapa rukun, diantaranya:
1.        Akad ijab dan qobul
Dapat dilakukan dengan kata-kata, surat, isyarat dan lainnya.
2.        Aqid, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
Adapun syarat bagi orang yang berakad adalah ahli  tasharuf, yaitu mampu membelanjakan harta dan dalam hal ini memahami persoalan-persoalan yang berkaitan dengan gadai.
3.        Barang yang dijadikan jaminan (brog).
Syarat benda yang dijadikan jaminan adalah keadaan barang tersebut tidak rusak sebelum janji hutang harus dibayar.
4.        Ada hutang.
Disyaratkan keadaan hutang telah tetap.[4]

3.    Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam 2 hal berikut:
1.        Sebagai produk pelengkap
Artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain, seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2.        Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negar Islam, seperti Malaysia akad rahn dipakai sebagi alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan biaya seperi biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan dan penaksiran.[5]

B.  HIWALAH
1.    Pengertian Hiwalah dan Dasar Hukumnya
Menurut bahasa yang dimaksud dengan hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil artinya ialah memindahkan atan mengoperkan.[6] Yang dimaksud dalam konteks ini, hiwalah ialah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (al-muhil) menjadi tanggungan orang yang akan melakukan pembayaran hutang (al-muhal alaih).[7] Pengertian hiwalah secara istilah menurut para ulama adalah memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain.[8]
Akad atau transaksi hiwalah ini dibolehkan dalam muamalah Islam. Dasarnya adalah hadits Nabi yang berarti “Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman dan jika salah seorang diantara kamu dihiwalahkan kepada kaya yang mampu maka turutlah”. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).
Pada hadits ini Rasulullah SAW. Memerintahkan kepada orang yang mengutangkan. Jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang kaya dan berkemampuan, hendaknya ia menerimanya, dan selanjutnya hendaklah ia mengikuti atau menagih hutangnya kepada orang yang dihiwalahkannya.
Adapun hikmah dan tujuan dibolehkannya akad hiwalah ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam bermuamalah dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Transaksi dalam bentuk hiwalah ini dalam prakteknya sekarang ini bisa berwujud seperti pengiriman uang melalui pos atau bank.

2.    Rukun dan Syarat-syarat Hiwalah
Ulama Hanafiyah berpendapat, bahwa yang menjadi rukun hiwalah adalah ijab atau pernyataan hiwalah dari pihak pertama (muhil) dan qobul atau pernyataan menerima hiwalah dari pihak kedua (al-muhal) dan pihak ketiga (al-muhal alaih).
Akad atau transaksi hiwalah menjadi sah apabila terpenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan semua pihak. Syarat-syarat yang diperlukan adalah:
1.    Syarat-syarat yang diperlukan pihak pertama (al-muhil) ialah:
a.       Cakap melakukan tindakan hukum dalam akad, yaitu baligh dan berakal.
b.      Ada pernyataan persetujuan dan ridha.
2.    Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak kedua (al-muhal), ialah:
a.       Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal sebagaiman pihak pertama.
b.      Ada persetujuan pihak kedua terhadap pihak pertama yaitu melakukan hiwalah.
3.    Syarat-syarat yang diperlukan oleh pihak ketiga (al-muhal ‘alaih), ialah:
a.         Cakap melakukan tindakan hukum, yaitu baligh dan berakal sebagaiman pihak pertama dan kedua.
b.        Ada persetujuan pihak kedua terhadap pihak ketiga yaitu melakukan hiwalah.[9]
3. Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal berikut:
a.         Factoring/Anjak Piutang
Dimana para nasabah memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.        Post-dated-check
Bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.         Bill discounting
Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja dalam bill discounting, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hawalah.[10]

BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Rahn (gadai) adalah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan hutang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian hutang dapat diterima. Dasar hukumnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah:283. Rukun rahn adalah akad, aqid, barang jaminan dan ada hutang dengan syarat yang harus terpenuhi. Kontrak rahn dalam perbankan dapat dipakai dalam hal produk pelengkap dan produk tersendiri.
Hiwalah adalah memindahkan hutang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Rukun hiwalah adalah ijab dari pihak pertama (muhil) dan qobul dari pihak kedua (al-muhal) dan pihak ketiga (al-muhal alaih) dengan berbagai syarat-syaratnya yang harus dipenuhi. Praktek hiwalah dalam perbankan dapat dilihat dari factoring, post-dated-check dan Bill discounting.
B.     Penutup
Sekilas uraian tentang Rahn dan Hawalah, tentunya Penulis banyak melakukan kesalahan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca sangat kami perlukan demi pembuatan makalah yang lebih baik. Semoga makalah ini bisa bermanfaat dan dapat dijadikan sebagai penambah wacana bagi para pembaca, Amiin.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Fauzan, Saleh. 2006. Fiqih Sehari-Hari. Jakarta:Gema Insani
Antono, Muhammad Syafi’i. 2010. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta:Gema Insani

Ghazaly, Abdul Rahman. 2010. Fiqih Mualamalat. Jakarta:Kencana Prenada Media Group
Suhendi, Hendi. 2011. Fiqih Muamalah. Jakarta:Raja Grafindo Persada


[1] Prof.Dr.H.Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2011), hlm.105
[2] Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, MA,dkk,  Fiqih Mualamalat, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,2010), hlm.267
[3] Ibid., 266
[4] Op-Cit., Prof.Dr.H.Hendi Suhendi, hlm.263
[5] DR. Muhammad Syafi’i Antono,M.Ec, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, ((Jakarta:Gema Insani,2001), hlm.130
                [6] Op-Cit., Prof.Dr.H.Hendi Suhendi, hlm.99
[7] Op-Cit., Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, MA,dkk, hlm.254
[8] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-Hari, (Jakarta:Gema Insani,2006), hlm.425
[9] Op-Cit., Prof.Dr.H.Abdul Rahman Ghazaly, MA,dkk, hlm.255-256
[10]  Muhammad Syafi’i Antono,M.Ec, Op-Cit, hlm.130

0 komentar:

Posting Komentar

About

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Foto Saya
Saya hanyalah orang biasa yang belum banyak memiliki pengalaman. Saya Tidak Lebih Baik dari Anda.

Search